Jumat, 04 Januari 2013

PEDOMAN PENGEMBANGAN POS PENYULUHAN DESA


I.         PENDAHULUAN.

Desa/kelurahan merupakan wilayah administrasi negara terkecil mempunyai makna yang strategis dalam proses pembangunan wilayah. Kegiatan utama ekonomi perdesaan sebagian besar mengandalkan bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Keberhasilan dalam memperkuat ekonomi perdesaan akan mendorong perekonomian secara nasional. Desa sebagai wilayah sentra produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah pemasok bahan pangan dan bahan keperluan industri perlu diperkuat agar dapat secara berkesinambungan memainkan perannya sebagai wilayah sentra produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pembangunan infrasruktur seperti sarana, prasarana dan kelembagaan perdesaan harus diarahkan untuk memperkuat  perekonomian masyarakat perdesaan. Hal ini mendorong pemerintah untuk menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan
Desa/Kelurahan terutama desa/kelurahan  yang memiliki potensi pertanian, perikanan, dan kehutanan dalam rangka mempercepat upaya peningkatan kemampuan masyarakat perdesaan utamanya pelaku utama dan pelaku usaha. Keberadaan Pos Penyuluhan Desa telah dijamin dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K). Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakanunit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.
Dalam rangka mengoptimalkan peran Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai kelembagaan penyuluhan terdepan dan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat perdesaan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian c.q Pusat Penyuluhan Pertanian menyusun Pedoman Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.

II.      TUJUAN

Penyusunan pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam memperkuat peran Pos Penyuluhan Desa agar dapat memiliki kemampuan :

1.               Terwujudnya pelayanan informasi tentang teknologi, pasar, harga, permodalan
         dan pemecahan masalah usahatani serta memberikan pendampingan kepada
         pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usahataninya;
2.               Menyusun programa penyuluhan  desa/kelurahan sesuai potensi sumber daya 
         alam dan agro ekosistem perdesaan.
3.               Memfasilitasi forum dan kegiatan penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.

III.   SASARAN

Pedoman Pengembangan Penyuluhan Desa/Kelurahan ini ditujukan bagi para penyelenggara dan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang terdiri dari : para pejabat struktural dan fungsional penyuluhan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.


IV.     PENGERTIAN

Didalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1.     Balai Penyuluhan adalah suatu kelembagaan penyuluhan yang berkedudukan di tingkat kecamatan.
2.     Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.        Penyuluh PNS yang selanjutnya disebut penyuluh adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
4.        Pelaku utama adalah petani, pekebun, peternak, petambak, nelayan, petani di sekitar hutan  beserta keluarga intinya.
5.        Pelaku usaha adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau koorporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
6.        Pos Penyuluhan Desa adalah unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.
7.        Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
8.        Sarana dan prasarana penyuluhan adalah peralatan dan bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan.
9.        Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan peralatan dan bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan yang efektif dan efisien.
10.     Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

V.        PERENCANAAN.

Agar Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dapat berperan secara optimal sebagai kelembagaan penyuluhan di desa/Kelurahan harus menyusun suatu perencanaan yang didasarkan kepada potensi desa.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses perencanaan kegiatan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut :
1.        Identifikasi potensi desa/kelurahan yang meliputi : sumber daya alam,  sumber daya lokal, sumber daya buatan dan sumber daya manusia.
2.        Inventarisasi kelembagaan sosial, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan ekonomi  yang ada di desa/kelurahan.
3.        Inventarisasi faktor-faktor penghambat dan faktor–faktor pendorong bagi  kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta pengembangan usaha di perdesaan.
4.        Menyusun rencana dan strategi kegiatan penyuluhan berdasarkan skala prioritas.
5.        Menyusun rencana kebutuhan pembiayaan yang diperlukan dan menginventarisasi  sumber-sumber pembiayaan.
Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi maka perlu disusun suatu perencanaan tahunan yang menggambarkan seluruh kegiatan penyuluhan yang akan dilakukan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan selama 1 (satu) tahun. Rumusan perencanaan ini disampaikan ke desa, kecamatan dan Balai penyuluhan di Kecamatan untuk menjadi acuan dalam memberikan dukungan bagi kegiatan penyuluhan di perdesaan.


VI.     PENGORGANISASIAN.

A.    Susunan Organisasi Pos Peyuluhan Desa/Kelurahan.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan  merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Oleh karena itu dalam penyusunan organisasi harus didasarkan hasil kesepakatan para pelaku utama melalui musyawarah yang di fasilitasi oleh desa/kecamatan/balai penyuluhan di kecamatan. Susunan organisasi Pos Penyuluhan Desa terdiri dari bidang-bidang yang menangani kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Bagan organisasi Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan terdiri dari :
1.     Pimpinan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan;
2.     Sekretaris;
3.     Bendahara;
4.     Penanggungjawab bidang kegiatan;
Pimpinan Pos Penyuluhan berfungsi sebagai koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan pos penyuluhan desa danberperan sebagai penghubung antar kelembagaan. Pimpinan Pos Penyuluhan Desa/kelurahan berasal dari pelaku utama yang berstatus sebagai penyuluh swadaya. Bendahara Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai penanggungjawab keuangan pos penyuluhandesa/kelurahanSekretaris Pos Penyuluhan Desa bertugas menangani kegiatan administrasi. Sedangkan penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan. Penanggungjawab kegiatan sebaiknya berasal dari pelaku utama yang berstatus sebagai penyuluh swadaya.  Kelompok kerja merupakan tim  kerja dari setiap kegiatan yang akan melaksanakan kegiatan yang  keanggotaannya  terdiri dari pelaku utama. Pos Penyuluhan Desa dalam menjalankan fungsinya memperoleh pendampingan  dari penyuluh PNS.
Kelembagaan Pos Penyuluhan Desa di syahkan oleh Bupati/Walikota, sedangkan pengurus disyahkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah.


VII.  FUNGSI  POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN

Pos Penyuluhan Desa memiliki sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk melakukan:
1.        Menyusun programa penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.
2.        Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan.
3.        Menginventarisasi permasalahan dan pemecahannya.
4.        Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
5.        Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
6.        Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis temu lapang dan metoda penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7.        Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
8.        Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.

VIII.   PELAKSANAAN FUNGSI POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN

Pelaksanaan Fungsi Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai berikut:

A.     Penyusunan Programa Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Programa Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kesepakatan antara penyuluh swadaya dan penyuluh swasta dengan para pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah perdesaan/kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam kurun waktu tertentu.
Untuk menyusun programa penyuluhan Desa/Kelurahan diperlukan tahapan sebagai berikut :
a.    Pos penyuluhan desa perlu mengadakan pertemuan dengan mengundang kepala desa, pimpinan Balai Penyuluhan Kecamatan, para pelaku utama dan pelaku usaha dengan topik utama membicarakan rencana pembangunan desa/kelurahan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, inventarisasi permasalahan yang dihadapi para pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnis di desa. Hasil pertemuan adalah berupa rencana pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan dan daftar permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
b.    Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan melakukan inventarisasi potensi desa meliputi sumber daya alam, sumber daya lokal, sumber daya manusia dengan cara memanfaatkan data desa/kelurahan serta menggali informasi dari para pelaku utama dan pelaku usaha. Hasil inventarisasi berupa daftar urutan potensi sumber daya alam, kondisi sumber daya buatan, kondisi sumber daya manusia dan kondisi pemanfaatan sumber daya.
c.    Dengan gambaran yang diperoleh dari kegiatan pertemuan dan inventarisasi tersebut Pos Penyuluhan Desa memfasilitasi pertemuan antara penyuluh pertanian PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta dan ketua kelompok pelaku utama untuk menyusun dan menyepakati  rencana  kegiatan penyuluhan yang akan di lakukan di desa/kelurahan.
d.    Hasil kesepakatan berupa programa penyuluhan diketahui oleh Kepala desa yang disaksikan oleh para pengurus pos penyuluhan desa/kelurahan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan di perdesaan.
B.        Pelaksanaan Penyuluhan di desa/kelurahan.
Pelaksana penyuluhan di desa/kelurahan adalah penyuluh swadaya dan penyuluh swasta yang didampingi oleh penyuluh PNS. Kegiatan penyuluhan oleh penyuluh swadaya dan penyuluh swasta adalah membimbing/mengajarkan teknologi atau usaha tani/usaha perikanan/usaha kehutanan dan mengupayakan kemudahan terutama dalam memperoleh sarana produksi yang dibutuhkan pelaku utama dan pelaku usaha. Dan mendorong dan memotivasi tumbuh dan berkembangnya kepemimpinan dan kewirausahaan di kalangan pelaku utama dan pelaku usaha. Dalam kegiatan penyuluhan para penyuluh swadaya dan penyuluh swasta di dampingi oleh penyuluh PNS.
Ruang lingkup pembimbingan/pengajaran meliputi :
1.     Budidaya;
2.     Panen dan pasca panen;
3.     Pengolahan hasil;
4.     Penyimpanan/pengawetan;
5.     Pemasaran;
6.     Kepemimpinan;
7.     Keorganisasian agribisnis.
Ruang lingkup pengupayaan kemudahan meliputi :
1.     Ketersediaan sarana produksi (pupuk, obat-obatan, bibit/benih, modal);
2.     Akses pemasaran;
3.     Akses sumber teknologi.
Pelaksanaan penyuluhan dilakukan dengan berbagai cara/metoda diantaranya kunjungan/anjangsana, latihan/kursus, sekolah lapangan, studi banding, percontohan, demonstrasi, dll.
Sebelum pelaksanaan penyuluhan setiap penyuluh swadaya/swasta sebaiknya :
a.    Menyusun rencana/jadwal pelaksanaan penyuluhan yang berisikan : Waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, topik materi yang akan disampaikan, alat bantu/materi yang diperlukan, narasumber (bila diperlukan) dan peserta penyuluhan.
b.    Menyiapkan materi dan metoda penyuluhan yang akan digunakan yang disesuaikan dengan kondisi peserta dan tempat pelaksanaan.
c.    Menyiapkan sarana dan alat bantu yang diperlukan.
Selama proses pelaksanaan penyuluhan didampingi oleh penyuluh PNS dari Balai Penyuluhan di kecamatan. Pada akhir pelaksanaan penyuluhan perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah peserta dapat menguasai materi yang disampaikan.
C.        Mengiventarisasi Permasalahan dan Upaya Pemecahannya.
Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya adalah kegiatan menemukan/merumuskan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta pemecahannya. Permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dapat berupa permasalahan perilaku seperti  pengetahuan teknologi, keinginan pelaku utama dan pelaku usaha, ketrampilan dalam menggunakan alat dsb, sedangkan non perilaku diantaranya seperti kelangkaan sarana produksi, kesulitan mendapatkan sarana produksi, mutu sarana produksi, dst.
Untuk menemukan/merumuskan permasalahan dan pemecahannya diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.    Penyuluh swadaya, penyuluh swasta dan penyuluh PNS dari Balai Penyuluhan di kecamatan bersama-sama menyusun instrumen/alat berupa daftar isian atau pertanyaan  untuk melakukan inventarisasi permasalahan. Instrumen/alat terutama diperlukan untuk mengumpulkan data di lapangan berupa data primer. Hasil pengumpulan data lapangan merupakan bahan utama untuk di bicarakan di pertemuan yang diadakan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
b.    Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan perlu mengadakan pertemuan dengan para pelaku utama dan pelaku usaha yang di desa/kelurahan, aparat desa/kelurahan yang menangani pertanian, perikanan, dan kehutanan, penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku dan pemecahannya terutama dalam mengembangkan usaha tani/usaha perikanan/kehutanan.
Pelaksanaan Inventarisas dilakukan  pada awal penyusunan programa penyuluhan desa, pada saat pelaksanaan programa atau akhir pelaksanaan programa.
D.       Pelaksanaan Proses Pembelajaran melalui Percontohan dan Pengembangan Model Usaha tani Bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani merupakan salah satu cara mengembangkan usaha agribisnis di wilayah perdesaan dengan melakukan secara langsung pelaku utama dan pelaku usaha.
Untuk mengembangkan suatu usaha agribisnis di perdesaan sebaiknya diawali dengan identifikasi komoditi unggulan (pertanian, perikanan, dan kehutanan) yang ada di perdesaan.
Pengembangan usaha agribisnis di perdesaan perlu diawali dengan percontohan. Kegiatan percontohan sangat diperlukan untuk meyakinkan pelaku utama dan pelaku usaha dalam menerapkan suatu teknologi. Percontohan dilakukan di lahan pelaku utama. Percontohan dapat berupa teknologi baru atau dari hasil usaha keberhasilan pelaku utama dalam mengembangkan model usaha.
Akhir pelaksanaan percontohan dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah pelaku utama dan pelaku usaha tertarik untuk mengembangkannya. Apabila percontohan diminati maka dapat dilanjutkan dengan demonstrasi dengan tahapan sebagai berikut :
a.  DEMONSTRASI CARA (Demcar) dilakukan oleh pelaku utama secara individu di lahan pelaku utama yang didampingi oleh penyuluh PNS/swadaya/swasta. Materi demcar meliputi budidaya/panen.
b.  DEMONSTRASI PLOT (Demplot) dilakukan oleh pelaku utama secara individu di lahan pelaku utama yang didampingi oleh penyuluh PNS/swadaya/swasta. Materi demplot meliputi budidaya/panen/pasca panen/pengolahan.
c.   DEMONSTRASI FARM (Demfarm) dilakukan oleh kelompok pelaku utama dan pelaku usaha di hamparan yang dikelola kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh. Materi demfarm meliputi budidaya /panen /pascapanen/ pengolahan/ pemasaran/kerjasama/  pengelolaan usaha.
d.  DEMONSTRASI AREA (Demarea) dilakukan oleh gabungan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha dalam hamparan yang dikelola gabungan kelompok didampingi oleh tim penyuluh. Materi Demarea meliputi budidaya/panen/pasca panen/pengolahan hasil/kelayakan usaha/kerjasama/pengelolaan usaha agribisnis.
Setiap tahapan akhir demonstrasi harus di evaluasi dan hasil evaluasi didiskusikan bersama antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dan nara sumber lainnya bila diperlukan.
E.        Menumbuhkembangkan Kepemimpinan, Kewirausahaan, serta Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku usaha.
Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha merupakan suatu upaya menciptakan kondisi yang dapat mendorong tumbuh dan berkembang kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Kondisi yang dimaksud adalah adanya peluang, kebersamaan, rasa memiliki/tanggungjawab, adanya kebutuhan yang akhirnya akan  mendorong lahirnya pemimpin perdesaan, wirausahawan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha yang mandiri dan tangguh.
Kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dapat ditumbuhkembangkan melalui berbagai cara diantaranya :
1.     Program pelatihan/kursus kepemimpinan/kewirausahaan secara berkelanjutan.
2.     Studi banding ke suatu kelembagaan yang maju
3.     Permagangan ke perusahaan/pengusaha/pelaku utama yang sukses
4.     Berorganisasi  yang mendorong iklim demokratisasi dan berkembangnya kepemimpinan bagi  anggota organisasi
5.     Mengembangkan jejaring kerjasama /kemitraan usaha.

Untuk menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha Pos Penyuluhan Desa dapat memprakasai, kegiatan :
1.    Mengidentifikasi potensi kepemimpinan dan kewirausahaan yang ada pada pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan.
2.    Mengidentifikasi kelembagaan pelaku utama  dan pelaku usaha yang ada di perdesaan.
3.    Memetakan potensi kepemimpinan dan kewirausahaan para pelaku utama dan pelaku usaha.
4.    Memetakan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di tinjau dari tingkat manajemen, skala usaha, permodalan, jaringan kerjasama.
5.    Menyusun kebutuhan materi peningkatan kepemimpinan, kewirausahaan dan pemberdayaan kelembagaan.
6.    Menyusun rencana kegiatan menumbuh kembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
7.    Menyampaikan rencana kegiatan tersebut ke Balai Penyuluhan Kecamatan untuk tindak lanjut pelaksanaannya.
F.        Melaksanakan Kegiatan Rembug, Temu Teknis, Temu Lapang dan Metoda Penyuluhan lainnya bagi Pelaku Utama dan Temu Usaha.
Rembug, temu teknis, dan temu lapang merupakan media atau alat komunikasi yang biasa digunakan dalam kegiatan penyuluhan. Sesuai dengan fungsinya rembug, temu teknis dan temu lapang merupakan kegiatan strategis dalam pelaksanaan penyuluhan.

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Pos Penyuluhan Desa  perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
1.        Kegiatan Rembug.
Rembug adalah forum pertemuan antar pengurus kelompok pelaku utama dan pelaku usaha untuk membicarakan rencana kerja, evaluasi kegiatan dan pemecahan masalah-masalah yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan rembug antara lain :
a)        Memfasilitasi tempat rembug;
b)        Mengupayakan kehadiran peserta narasumber rembug;
c)         Mengatur acara rembug;
d)        Mencatat semua hasil rembug;
e)        Melaporkan hasil rembug kepada Kepala Desa/Kelurahan dan Pimpinan Balai Penyuluhan di kecamatan.
2.        Temu Teknis.
Temu Teknis adalah forum pertemuan antara pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta  dan peneliti untuk mendiskusikan masalah-masalah berkaitan dengan budidaya, panen, pasca panen, pengolahan, dan penyimpanan.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan Temu Teknis antara lain :
a)        Memfasilitasi tempat temu teknis;
b)        Menyiapkan topik dan materi temu teknis;
c)         Mengupayakan kehadiran peserta dan nara sumber temu teknis;
d)        Merancang acara temu teknis;
e)        Mencatat semua hasil temu teknis;
f)         Melaporkan hasil temu teknis kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan.

3.        Temu Lapang.
Temu Lapang adalah suatu pertemuan yang dilaksanakan di lahan pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk mendiskusikan/ memperlihatkan/mempraktekkan suatu teknologi  yang dapat berupa proses budidaya, hasil dan pengolahan kepada pelaku utama dan pelaku usaha oleh penyuluh dan atau peneliti. Temu lapang dapat dijadikan sebagai media komunikasi penerapan teknologi sekaligus sebagai media umpan balik.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan temu lapang antara lain :
a)     Memfasilitasi tempat temu lapang;
b)     Menyiapkan topik dan materi temu lapang;
c)      Mengupayakan kehadiran peserta dan narasumber temu lapang;
d)     Merancang acara temu lapang;
e)     Mencatat dan mendokumentasikan pelaksanaan dan hasil temu lapang;
f)      Melaporkan hasil temu lapang kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan;
g)     Memfasilitasi Layanan Informasi, Konsultasi, Pendidikan serta Pelatihan bagi Pelaku utama dan Pelaku Usaha.

4.        Metoda penyuluhan lainnya.
Selain metoda yang lazim, perlu dikembangkan metoda-metoda lainnya tumbuh dan berkembang dari masyarakat seperti Subak, Majelis Taklim dan lain-lain.
G.       FASILITASI LAYANAN INFORMASI, KONSULTASI, PENDIDIKAN SERTA PELATIHAN
Fasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan serta pelatihan oleh Pos Penyuluhan Desa merupakan kegiatan pelayanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha untuk membantu, memperlancar mendapatkan informasi baik teknologi, sarana produksi, pasar dan kebijakan pemerintah tentang kegiatan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan dan informasi tentang pendidikan/pelatihan berkaitan dengan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini Pos Penyuluhan Desa perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a)    Mengupayakan tempat untuk mengarsipkan informasi-informasi yang diperlukan oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
b)   Menghubungi sumber-sumber infomasi seperti Balai Penyuluhan di Kecamatan, Instansi lingkup pertanian di kabupaten.
c)    Membuka akses/korenpondensi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan  agribisnis, pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
d)   Menyusun jadwal konsultasi agribisnis bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
e)     Membentuk tim konsultan agribisnis yang terdiri dari Penyuluh Swadaya, Penyuluh Swasta, Penyuluh PNS, Pelaku Utama  sukses/ahli.
f)     Mengupayakan papan pengumuman/panel informasi.
g)   Mengisi panel informasi secara periodik.

H.       MEMFASILITASI  FORUM PENYULUHAN DESA

Forum penyuluhan desa merupakan lembaga pertemuan yang berperan dalam merencanakan, mengkordinasikan, mensinergikan, menserasikan, dan memecahkan masalah-masalah yang terkait dengan penyelenggaraan penyuluhan di perdesaan. Keanggotaan forum penyuluhan desa adalah tokoh-tokoh pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh swadaya dan swasta, penyuluh PNS, aparat desa dan tokoh lainnya yang dianggap perlu.
Forum penyuluhan desa ditumbuhkembangkan oleh Pos Penyuluhan Desa  melalui kegiatan rembug. Forum penyuluhan desa disyahkan oleh kepala desa/lurah.
Untuk memperkuat lembaga forum penyuluhan desa Pos Penyuluhan Desa melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.        Menginventarisasi calon-calon anggota forum;
2.        Menyiapkan  dan menyusun tim kerja harian forum penyuluhan;
3.        Menyiapkan agenda forum;
4.  Mengupayakan fasilitasi yang diperlukan forum penyuluhan (tempat, peralatan).



IX.           SARANA DAN PRASARANA POS PENYULUHAN  DESA/KELURAHAN

Untuk melaksanakan aktivitas Pos Penyuluhan Desa diperlukan sarana dan prasarana di antaranya  adalah :
A.     Tempat pertemuan;
B.     Ruang kantor;
C.     Ruang data/informasi;
D.    Meja kursi;
E.     Lahan percontohan.
Sebagai bagian dari sistem pembangunan wilayah, maka pengadaan sarana dan prasarana menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

X.           PEMBIAYAAN

Penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan pembiayaannya dipihak bersama antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan pastisipasi masyarakat. Kegiatan penyuluhan seperti temu-temu, penyebaran informasi, percontohan sebagian dan dipikul oleh pemerintah.

XI.        PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

A.        Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan Evaluasi terhadap proses pelaksanaan penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan tanggungjawab Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan.
B.        Pelaporan
Pos Penyuluhan Desa secara berkala melaporkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan kepada pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan.


XII.     PENUTUP

Pedoman Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dapat digunakan untuk menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dalam rangka membangun keswadayaan serta kemandirian perilaku utama dan pelaku usaha serta masyarakat perdesaan pada umumnya.

Minggu, 16 Desember 2012

PENGARUH TUGAS YANG MENUMPUK DENGAN BERKURANGNYA KUALITAS TIDUR MAHASISWA.


Tugas merupakan salah satu cara yang dilakukan pengajar atau dosen untuk mengukur seberapa jauh kemampuan mahasiswa dalam menangkap dan memahami materi yang telah disampaikan sebelumnya. Tugas juga biasa digunakan oleh dosen sebagai salah satu cara untuk memberi penilaian akhir dalam kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, para mahasiswa mencoba menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya dengan sebaik mungkin agar dapat mendapatkan hasil akhir atau nilai yang diharapkannya. Selain itu pemberian tugas juga digunakan sebagi cara untuk memastikan keterlibatan pelajar dengan pelajaran yang telah disampaikan, apakah mahasiswa itu dapat memahami pelajaran yang telah disampaikan yang kemudian secara langsung atau tidak langsung dapat memberi latihan kepada mahasiswa supaya dapat menerapkan apa yang telah mereka lihat, dengar dan pelajari sebelumnya
.
Pemberian tugas dimaksudkan agar mahasiswa dapat belajar tidak dalam lingkup kampus saja tetapi diharapkan dapat belajar juga diluar lingkungan kampus dengan harapan lebih lanjut dapat membangun kelompok diskusi dengan teman sejawatnya. Sehingga timbulah interaksi yang aktif dan positif dalam diskusi itu. Keterlibatan secara kognitif dan emosi dalam pola berfikir dan cara berfikir, ataupun pengalaman inilah yang akan menimbulkan perenungan dan perdebatan yang secara tidak langsung akan menambah wawasan dan pengetahuan dari mahasiswa. Oleh sebab itu, tugas bukanlah hanya sekedar tambahan ataupun hanya untuk penilaian kepada para mahasiswa, namun juga dimaksudkan sebagai bagian dari rencana terpadu dalam kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan kreatifitas mahasiswa dalam pengolahan materi. Mungkin dengan pemberian tugas dari dosen, mahasiswa akan memperoleh tambahan dari materi yang telah disampaikan pengajar lewatliterature yang lain, dan secara otomatis mahasiswa terlibat dalam pembelajaran dan membangun sebuah dialog.
Ada dua bentuk tugas yang biasanya diberikan, yang pertama tugas individu yaitu tugas yang diberikan kepada masing-masing mahasiswa dengan bobot yang sama satu sama lainnya, untuk tugas jenis ini mahasiswa dituntut untuk mengerjakan sendiri. Bentuk yang kedua adalah tugas kelompok, tugas yang diberikan kepada beberapa kelompok yang terdiri dari beberapa mahasiswa, untuk tugas jenis ini mahasiswa dituntut agar bisa bekerjasama antar anggota kelompok sehingga tercipta diskusi dan pertukaran pendapat antar anggota kelompok dan mendapatkan hasil diskusi yang merupakan gabungan pola pikir dari anggota kelompok. Namun pada pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh dosen. Tugas kelompok ini biasanya dimanfaatkan oleh mahasiswa yang bisa dikatakan malas untuk tidak mengerjakan. Mereka memiliki pengertian bahwa mengerjakan atau tidak mengerjakan pasti akan dikerjakan juga oleh teman sekelompoknya. Sehingga jenis tugas ini kurang efektif bila dijadikan sebagai patokan penilaian, karena mungkin ada anggota kelompok yang tidak ikut mengerjakan sebagaimana mestinya.              
Pemberian tugas yang diberikan kepada siswa dengan yang diberikan kepada mahasiswa tentu berbeda. Perbedaan itu terletak pada pola pemberian dan bobot tugas itu sendiri. Biasanya tugas yang diberikan kepada mahasiswa tugas berupa soal analisis sesuai dengan materi dan mahasiswa dituntut mempunyai literature yang lengkap agar menghasilkan pegerjaan yang maksimal. Selain itu, tugas juga sangat berpengaruh terhadap nilai akhir karena dosen lebih sering memberikan tugas daripada penyampaian materi. Semakin banyak SKS yang diambil oleh mahasiswa tentunya secara otomatis tugas yang akan diemban oleh mahasiswa juga akan banyak. Sehingga mahasiswa harus mempunyai konsekuensi dalam pengambilan SKS itu.
Dalam pemberian tugas setiap dosen tidak memperhatikan apakah dosen yang lain juga memberikan tugas. Sehingga seringkali ada tugas yang menumpuk yang harus diselesaikan dalam waktu yang sama. Untuk itu, mahasiswa dituntut menyelesaikan pada waktu yang telah ditentukan sehingga dibutuhkan pikiran ekstra untuk menyelesaikannya. Seringkali mahasiswa membutuhkan waktu lembur untuk bisa menyelesaikannya, secara otomatis kualitas tidur akan berkurang. Padahal kurangnya tidur dapat mengganggu metabolisme dan fisiologi tubuh, begitu juga mood, hubungan dengan orang lain dan konsentrasi. Padahal waktu tidur yang cukup sangat diperlukan agar tubuh punya waktu untuk melakukan recovery sehingga punya kekuatan untuk menjalankan aktivitas seharian keesokan harinya.
Gangguan yang disebabkan oleh kurangnya tidur, tentunya juga selain akan mengganggu kesehatan mahasiswa, juga akan menghambat mahasiswa dalam menerima materi baru yang disampaikan oleh dosen. Sering juga dengan materi yang baru tidak jarang dosen akan memberi tugas yang lain lagi.
Dari survey yang saya lakukan dengan sederhana melalui kuisioner pada jejaring sosial (facebook), saya memperoleh hasil 99% dari responden kuisioner. Mereka mengatakan bahwa kualitas dan jam tidur mereka berkurang dengan banyaknya tugas yang menumpuk dan harus diselesaikan pada minggu yang sama. Apalagi bagi mahasiswa yang mempunyai part time job dan aktif dalam organisasi baik dalam kampus maupun diluar kampus. Sehingga otak dituntut untuk terus bekerja, baik untuk memikirkan tugas dalam pekerjaan, oraganisasi maupun tugas perkuliahannya.
Secara keseluruhan hampir dari semua reponden beralasan karena beban tugas yang dipikirkan itulah yang menjadikan mahasiswa mengalami kualitas tidurnya terasa berkurang. Dalam masalah kurangnya tidur karena beban tugas ini, dibutuhkan ketrampilan dari mahasiswa dalam membagi waktu dan mengatur waktu dalam perkuliahan dan kegiatan di luar perkuliahan. Sebisa mungkin mahasiswa mengerjakan tugas diawal waktu misalnya; hari ini dosen memberikan tugas maka diusakan mulai mengerjakan pada hari ini juga, sehingga pada hari selanjutnya beban tugas sudah sedikit berkurang. Seperti kata pepatah bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian. Selain mahasiswa harus bisa membagi waktu dalam perkuliahan, agar kualitas tidurnya tetap terjaga mahasiswa juga jangan menjadikan tugas sebagai beban, karena beban terlalu banyak dapat mengacaukan ketenangan tidur.
Berikut ini adalah tips agar kualitas tidur dapat terjaga, yaitu:
1.       Rileks sebelum waktu tidur
Stress atau terlalu baanyak pikiran dapat mengurangi kualitas tidur karena beban fikiran akan membuat tidur kita gelisah dan tidak tenang untuk itu sebelum tidur hendaknya buang semua yang menjadi beban fikiran.
2.       Melakukan olahraga di waktu yang tepat
Olahraga teratur dapat membantu untuk mendapatkan tidur yang baik di malam hari. Waktu dan intensitas olahraga tampaknya juga memainkan peran pada efek tidur.
3.       Jagalah kamar tidur tetap tenang, gelap, dan nyaman
Untuk kebanyakan orang, sedikit suara atau cahaya saja sudah dapat mengganggu tidur. Gunakan alat bantu apapun yang bisa menciptakan lingkungan tidur yang ideal. Dan jangan menggunakan lampu jika terbangun di malam hari, karena paparannya bisa memicu risiko kanker, sebagai gantinya gunakan lampu tidur saja.
4.       Makan baik, tidur nyenyak
Jangan pergi ke tempat tidur dengan perut kosong, tetapi hindari pula makanan yang berat sebelum tidur. Beberapa makanan yang dapat membantu tidur adalah susu, telur , pisang dan sebagainya. Juga hindari minum terlalu banyak air di malam hari, karena bisa membuat kita terbangun di tengah malam untuk ke kamar mandi.

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI



Koperasi Indonesia sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap pancasila dan sebagai salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan” ini bisa kita lihat dari contoh berikut ini yaitu dari koperasi tani dan nelayan di Indonesia. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan di negara berkembang memang sangat pesat, dan sejak pemerintahan belanda koperasi ini telah diperkenalkan oleh masyarakat indonesia. Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad atau Bung Hatta Sang Plokamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Di negara maju, koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di indonesia, koperasi yang dipelopori oleh Drs. Moehammad atau Bung Hatta ini adalah sebagai suatu gerakan yang sudah dimulai sejak tanggal 12 juli 1947 melalui kongres koperasi di Tasikmalaya.
Di negara berkembang seperti negara indonesia ini, koperasi dirasa perlu di hadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negaradalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningakatan kesejahteraan masyarakat memang harus dilakukan oleh negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai macam perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan  memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan / perlindungan yang diperlukan.
      Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan berbasis sektor – sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi langsung ditugaskan untuk melanjutkan program yang kurang beruntung yang ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah TNI dan lain – lain sampai pada hasi penciptaan monopoli yang baru. Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan / kelompok termasuk para peneliti dan media massa. Dalam pandangan pengamatan internasional, negara Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
         Permasalahan Dalam Koperasi
            Permasalahan koperasi di Indonesia saat ini lumayan banyak. Diantaranya adalah gambaran koperasi dipandang sebelah mata. Dipandang sebelah mata karna hal itu berasal dari beberapa pikiran masyarakat yang menjadi salah satu penghambat koperasi berkembang menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing.
Selain itu, perkembangan koperasi dari pemerintah bukan dari kesadaran masyarakat. Hal ini membuat masyarakat berasumsi bahwa koperasi itu seutuhnya dipunyai dan diatur oleh pemerintah. Padahal koperasi hanya bisa berjalan karena adanya anggota yaitu masyarakat. Hal itu juga memacu tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah. Karena koperasi dipandang kita turut bekerja didalamnya. Seperti pengurusan manajemen dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakat menginkan hanya menanamkan modal dan biar orang lain yang mereka rekrut untuk bekerja (Franchise). Berikutnya adalah manajemen koperasi belum professional. Dikatakan demikian karena kebanyakan koperasi yang saya temui masih memakai perhitungan manual dan cara manajemen yang sederhana. Dan yang terakhir adalah pemenrintah terlalu membuat koperasi tidak mandiri. Karena koperasi saat ini berasal dari dana-dana segar tanpa pengawasan.
Selain masalah pengelolaan dan pertumbuhan koperasi  yang patut dilihat lagi adalah manajemen pelaksanaan koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.              Masalah koperasi yang lain juga adalah masalah modalyang sulit didapat. Selain itu permasalahan koperasi yang perlu dilihat lebih lanjut adalah banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis. Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota. Dan selanjutnya masalah penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan namun masalah promosi harus membawa pesan-pesan promosi yang baik dan sesuai dengan tujuan dasar dari koperasi tersebut.
Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau repot berorganisasi dan mencoba menjalankan usaha sendiri, mereka hanya ingin instant yang hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga termasuk salah satu penyebab bisa jatuhnya koperasi Indonesia. Masalah ini adalah sebagai pacuan buat para generasi muda penerus bangsa agar berperan aktif dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengikut sertakan diri dalam koperasi, mempelajari dan memahami apa itu koperasi sebenarnya, dan juga membantu pemerintah dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang belum mengetahui apa manfaat dari koperasi dan apa arti koperasi itu sendiri.

Rabu, 12 Desember 2012

Pembentukan Koperasi Unit Desa


I.   Pengantar
Makalah ini secara sederhana akan membahas mengenai pembentukan koperasi unit desa. Tujuan koperasi unit desa yaitu untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Dalam kaitan dengan itu, Pemerintah telah bertekad untuk mensejahterakan masyarakat dengan melakukan langkah-langkah dan kebijakan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas dimana Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, harus dapat dipat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan dan atau membentuk koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
II.   Pengertian
Secara tegas, saya perlu memberikan makna yang jelas terhadap pengertian Koperasi. Hal ini perlu dipertegas untuk menghindari perbedaan pemahaman atau penafsiran yang kemungkinan akan terjadi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan (baca : sambutan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah). Kejelasannya adalah dalam wadah Koperasi ada orang-orang yang bertugas untuk mengatur dan menjalankan perkoperasiaan yang didasarkan atas prinsip  adan atau azas kekeluargaan untuk kesejahteraan bersama.
III.  Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi dimana pun keberadaannya dalam Wilayah Republik Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi.
Prinsip-prinsip dimaksud adalah sebagai berikut:
  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • kemandirian;
  • pendidikan perkoperasian;
  • kerja sama antar koperasi.
Atas dasar prinsip itu, setiap pengurus dan anggota koperasi harus secara sukarela, terbuka dan demokratis melakukan pengelolaan secara bersama untuk kesejahteraan bersama atas dasar kekeluargaan.


IV.             Bentuk dan Kedudukan Koperasi.
4.1. Bentuk Koperasi
  1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
  2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
  3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
  4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4.2. Kedudukan Koperasi
1. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
2.  Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
3. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
V.   Persiapan Pembentukan Koperasi Unit Desa
Bahwa anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
Agar mencapai tujuan tersebut, orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu memahami tentang pengertian, maksud, dan tujuan koperasi. Struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya.
Untuk memahami hal itu, diharapkan dapat menghubungi dan berkonsultasi dengan orang-orang yang mempunyai tingkat kepakaran di bidang perkoperasiaan dan atau Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta latihan.
VI.  Rapat Pembentukan Koperasi
Bahwa proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
Bahwa pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
VII.   Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
  • daftar nama pendiri;
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  • ketentuan mengenai keanggotaan;
  • ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  • ketentuan mengenai pengelolaan;
  • ketentuan mengenai permodalan;
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
VIII.  Pengesahan Badan Hukum
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
  • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  • Berita Acara Rapat Pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha.
Bahwa permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan dan pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

IX. Penutup
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Semoga Makala Ini Bermanfaat.
HWS


[1]* ) Disampaikan Pada “ Pelatihan Manjaemen Usaha dan Strategi Pemasaran”< DI Desa Rumberu, Rumberu, 11 September 2009
**) Sebagai staf Pengajar Pada Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Sekertaris Lembaga Penelitian Universitas Kristen Indonesia Maluku.

Minggu, 18 November 2012

Cara mengubah file dokumen word 2007 ke word 2003



Secara default file dokumen microsoft word 2007 disimpan dalam format (extension)  .docx. Jadi jika file tersebut dibuka menggunakan microsoft word 2003 maka dokumen yang anda buat di word 2007 tadi tidak akan terbaca di word 2003. Agar dokumen tersebut bisa dibaca oleh word 2003 makan anda bisa melakukan konversi ke format word 2003. Bisa menggunakan fitur konversi file yang ada di word 2007 atau menggunakan aplikasi pihak ketiga baik yang berbayar maupun software gratisan.

Dalam postingan ini kita kan menggunakan fitur konersi file yang ada di word 2007

1. Buka dokumen word 2007 yang akan dikonversi ke word 2003
Klik logo microsoft office  (pojok kiri atas)
Pilih Save atau Save as

2. Pada bagian Save as type pilih "Word 97-2003 Document"
Klik tombol Save untuk menyimpan file

Jika dokument tersebut di buka menggunakan word 2003 akan langsung dikenali karena telah diubah menjadi format word 2003 dengan extension .doc.

Senin, 05 November 2012

4 SUKSES PEMBANGUNAN PERTANIAN


Persoalan Mendasar Sektor Pertanian yaitu :
Meningkatnya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global  Ketersediaan infrastruktur, sarana prasarana, lahan, dan air. Status dan luas kepemilikan lahan (9,55 juta KK <0.5 ha). Lemahnya sistem perbenihan dan perbibitan nasional. Keterbatasan akses petani terhadap permodalan dan masih tingginya suku bunga usaha tani.  Lemahnya kapasitas dan kelembagaan petani dan penyuluh.  Masih rawannya ketahanan pangan dan ketahanan energi. Belum berjalannya diversifikasi pangan dengan baik.  Rendahnya nilai tukar petani (NTP). Belum padunya antar sektor dalam menunjang pembangunan pertanian. Kurang optimalnya kinerja dan pelayanan birokrasi pertanian.
Empat Sukses Pertanian
1.    Swasembada berkelanjutan - Prioritas program pembangunan akan diarahkan untuk mempertahankan swasembada yang sudah dicapai (beras, jagung, gula konsumsi, telur dan daging unggas) dan akan terus memacu produksi kedelai, gula industri, dan daging sapi agar tercapai swasembada pada akhir 2014.
2.    Diversifikasi pangan - Keanekaragaman sumber karbohidrat akan dioptimalkan penggunaannya sehingga sumber pangan karbohidrat tidak lagi melalui bergantung pada beras. Konsumsi beras masih cukup tinggi sekitar 139 kg/kapita/tahun, sedangkan Malaysia hanya 90 kg dan Brunei 80 kg. Pemanfaatan sumber karbohidrat lain akan didorong hingga tercapai diversifikasi pangan yang cukup ideal dan proporsional sesuai potensi produksinya. Keragaman budaya didorong untuk menghasilkan aneka pangan nusantara yang menarik dan bergizi seimbang.
3.    Peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor Berbagai usaha agribisnis di pedesaan akan dibangun untuk menumbuhkan industri hilir pertanian yang berbasis sumberdaya lokal. Dengan suntikan inovasi teknologi dan manajemen agribisnis, produk-produk yang dihasilkan dikembangkan sehingga punya nilai tambah dan daya saing untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal, nasional, regional dan internasional.
4.    Meningkatkan kesejahteraan petani - Melalui revitalisasi penyuluhan dan revitalisasi kelembagaan petani, petani akan dibina melalui kelompok tani dan gabungan kelompok tani. Pembinaan petani diarahkan agar tercipta petani yang kreatif, inovatif, dan mandiri, serta mampu memanfaatkan iptek dan sumber daya lokal untuk menghasilkan produk pertanian berdaya saing tinggi. Pada saat yang sama pemerintah akan mendorong terwujudnya sistem kemitraan usaha dan perdagangan komoditas pertanian yang sehat, jujur, dan berkeadilan. Tujuh Gema Revitalisasi Pertanian
Untuk mendukung empat target sukses,telah ditetapkan tujuh gema revitalisasi. Yaitu, revitalisasi lahan, revitalisasi perbenihan dan pembibitan, revitalisasi infrastruktur dan sarana, revitalisasi sumber daya manusia, revitalisasi pembiayaan pertanian, revitalisasi kelembagaan petani, dan revitalisasi teknologi dan industri hilir. Revitalisasi Lahan, antara lain diwujudkan melalui program verifikasi, audit lahan, serta usaha pencetakan sawah dan lahan pertanian baru. Revitalisasi Perbenihan dan Pembibitan, diwujudkan melalui pengembangan riset benih dan bibit, serta program bantuan benih dan bibit. Revitalisasi Infrastruktur dan Sarana, diwujudkan antara lain melalui program perbaikan irigasi desa dan jalan usaha tani serta pengembangan pupuk organik dan rasionalisasi pupuk an - organik.
Sumber : Sinta dll.