Minggu, 16 Desember 2012

PENGARUH TUGAS YANG MENUMPUK DENGAN BERKURANGNYA KUALITAS TIDUR MAHASISWA.


Tugas merupakan salah satu cara yang dilakukan pengajar atau dosen untuk mengukur seberapa jauh kemampuan mahasiswa dalam menangkap dan memahami materi yang telah disampaikan sebelumnya. Tugas juga biasa digunakan oleh dosen sebagai salah satu cara untuk memberi penilaian akhir dalam kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, para mahasiswa mencoba menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya dengan sebaik mungkin agar dapat mendapatkan hasil akhir atau nilai yang diharapkannya. Selain itu pemberian tugas juga digunakan sebagi cara untuk memastikan keterlibatan pelajar dengan pelajaran yang telah disampaikan, apakah mahasiswa itu dapat memahami pelajaran yang telah disampaikan yang kemudian secara langsung atau tidak langsung dapat memberi latihan kepada mahasiswa supaya dapat menerapkan apa yang telah mereka lihat, dengar dan pelajari sebelumnya
.
Pemberian tugas dimaksudkan agar mahasiswa dapat belajar tidak dalam lingkup kampus saja tetapi diharapkan dapat belajar juga diluar lingkungan kampus dengan harapan lebih lanjut dapat membangun kelompok diskusi dengan teman sejawatnya. Sehingga timbulah interaksi yang aktif dan positif dalam diskusi itu. Keterlibatan secara kognitif dan emosi dalam pola berfikir dan cara berfikir, ataupun pengalaman inilah yang akan menimbulkan perenungan dan perdebatan yang secara tidak langsung akan menambah wawasan dan pengetahuan dari mahasiswa. Oleh sebab itu, tugas bukanlah hanya sekedar tambahan ataupun hanya untuk penilaian kepada para mahasiswa, namun juga dimaksudkan sebagai bagian dari rencana terpadu dalam kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan kreatifitas mahasiswa dalam pengolahan materi. Mungkin dengan pemberian tugas dari dosen, mahasiswa akan memperoleh tambahan dari materi yang telah disampaikan pengajar lewatliterature yang lain, dan secara otomatis mahasiswa terlibat dalam pembelajaran dan membangun sebuah dialog.
Ada dua bentuk tugas yang biasanya diberikan, yang pertama tugas individu yaitu tugas yang diberikan kepada masing-masing mahasiswa dengan bobot yang sama satu sama lainnya, untuk tugas jenis ini mahasiswa dituntut untuk mengerjakan sendiri. Bentuk yang kedua adalah tugas kelompok, tugas yang diberikan kepada beberapa kelompok yang terdiri dari beberapa mahasiswa, untuk tugas jenis ini mahasiswa dituntut agar bisa bekerjasama antar anggota kelompok sehingga tercipta diskusi dan pertukaran pendapat antar anggota kelompok dan mendapatkan hasil diskusi yang merupakan gabungan pola pikir dari anggota kelompok. Namun pada pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh dosen. Tugas kelompok ini biasanya dimanfaatkan oleh mahasiswa yang bisa dikatakan malas untuk tidak mengerjakan. Mereka memiliki pengertian bahwa mengerjakan atau tidak mengerjakan pasti akan dikerjakan juga oleh teman sekelompoknya. Sehingga jenis tugas ini kurang efektif bila dijadikan sebagai patokan penilaian, karena mungkin ada anggota kelompok yang tidak ikut mengerjakan sebagaimana mestinya.              
Pemberian tugas yang diberikan kepada siswa dengan yang diberikan kepada mahasiswa tentu berbeda. Perbedaan itu terletak pada pola pemberian dan bobot tugas itu sendiri. Biasanya tugas yang diberikan kepada mahasiswa tugas berupa soal analisis sesuai dengan materi dan mahasiswa dituntut mempunyai literature yang lengkap agar menghasilkan pegerjaan yang maksimal. Selain itu, tugas juga sangat berpengaruh terhadap nilai akhir karena dosen lebih sering memberikan tugas daripada penyampaian materi. Semakin banyak SKS yang diambil oleh mahasiswa tentunya secara otomatis tugas yang akan diemban oleh mahasiswa juga akan banyak. Sehingga mahasiswa harus mempunyai konsekuensi dalam pengambilan SKS itu.
Dalam pemberian tugas setiap dosen tidak memperhatikan apakah dosen yang lain juga memberikan tugas. Sehingga seringkali ada tugas yang menumpuk yang harus diselesaikan dalam waktu yang sama. Untuk itu, mahasiswa dituntut menyelesaikan pada waktu yang telah ditentukan sehingga dibutuhkan pikiran ekstra untuk menyelesaikannya. Seringkali mahasiswa membutuhkan waktu lembur untuk bisa menyelesaikannya, secara otomatis kualitas tidur akan berkurang. Padahal kurangnya tidur dapat mengganggu metabolisme dan fisiologi tubuh, begitu juga mood, hubungan dengan orang lain dan konsentrasi. Padahal waktu tidur yang cukup sangat diperlukan agar tubuh punya waktu untuk melakukan recovery sehingga punya kekuatan untuk menjalankan aktivitas seharian keesokan harinya.
Gangguan yang disebabkan oleh kurangnya tidur, tentunya juga selain akan mengganggu kesehatan mahasiswa, juga akan menghambat mahasiswa dalam menerima materi baru yang disampaikan oleh dosen. Sering juga dengan materi yang baru tidak jarang dosen akan memberi tugas yang lain lagi.
Dari survey yang saya lakukan dengan sederhana melalui kuisioner pada jejaring sosial (facebook), saya memperoleh hasil 99% dari responden kuisioner. Mereka mengatakan bahwa kualitas dan jam tidur mereka berkurang dengan banyaknya tugas yang menumpuk dan harus diselesaikan pada minggu yang sama. Apalagi bagi mahasiswa yang mempunyai part time job dan aktif dalam organisasi baik dalam kampus maupun diluar kampus. Sehingga otak dituntut untuk terus bekerja, baik untuk memikirkan tugas dalam pekerjaan, oraganisasi maupun tugas perkuliahannya.
Secara keseluruhan hampir dari semua reponden beralasan karena beban tugas yang dipikirkan itulah yang menjadikan mahasiswa mengalami kualitas tidurnya terasa berkurang. Dalam masalah kurangnya tidur karena beban tugas ini, dibutuhkan ketrampilan dari mahasiswa dalam membagi waktu dan mengatur waktu dalam perkuliahan dan kegiatan di luar perkuliahan. Sebisa mungkin mahasiswa mengerjakan tugas diawal waktu misalnya; hari ini dosen memberikan tugas maka diusakan mulai mengerjakan pada hari ini juga, sehingga pada hari selanjutnya beban tugas sudah sedikit berkurang. Seperti kata pepatah bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian. Selain mahasiswa harus bisa membagi waktu dalam perkuliahan, agar kualitas tidurnya tetap terjaga mahasiswa juga jangan menjadikan tugas sebagai beban, karena beban terlalu banyak dapat mengacaukan ketenangan tidur.
Berikut ini adalah tips agar kualitas tidur dapat terjaga, yaitu:
1.       Rileks sebelum waktu tidur
Stress atau terlalu baanyak pikiran dapat mengurangi kualitas tidur karena beban fikiran akan membuat tidur kita gelisah dan tidak tenang untuk itu sebelum tidur hendaknya buang semua yang menjadi beban fikiran.
2.       Melakukan olahraga di waktu yang tepat
Olahraga teratur dapat membantu untuk mendapatkan tidur yang baik di malam hari. Waktu dan intensitas olahraga tampaknya juga memainkan peran pada efek tidur.
3.       Jagalah kamar tidur tetap tenang, gelap, dan nyaman
Untuk kebanyakan orang, sedikit suara atau cahaya saja sudah dapat mengganggu tidur. Gunakan alat bantu apapun yang bisa menciptakan lingkungan tidur yang ideal. Dan jangan menggunakan lampu jika terbangun di malam hari, karena paparannya bisa memicu risiko kanker, sebagai gantinya gunakan lampu tidur saja.
4.       Makan baik, tidur nyenyak
Jangan pergi ke tempat tidur dengan perut kosong, tetapi hindari pula makanan yang berat sebelum tidur. Beberapa makanan yang dapat membantu tidur adalah susu, telur , pisang dan sebagainya. Juga hindari minum terlalu banyak air di malam hari, karena bisa membuat kita terbangun di tengah malam untuk ke kamar mandi.

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI



Koperasi Indonesia sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap pancasila dan sebagai salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan” ini bisa kita lihat dari contoh berikut ini yaitu dari koperasi tani dan nelayan di Indonesia. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan di negara berkembang memang sangat pesat, dan sejak pemerintahan belanda koperasi ini telah diperkenalkan oleh masyarakat indonesia. Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad atau Bung Hatta Sang Plokamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Di negara maju, koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di indonesia, koperasi yang dipelopori oleh Drs. Moehammad atau Bung Hatta ini adalah sebagai suatu gerakan yang sudah dimulai sejak tanggal 12 juli 1947 melalui kongres koperasi di Tasikmalaya.
Di negara berkembang seperti negara indonesia ini, koperasi dirasa perlu di hadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negaradalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningakatan kesejahteraan masyarakat memang harus dilakukan oleh negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai macam perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan  memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan / perlindungan yang diperlukan.
      Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan berbasis sektor – sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi langsung ditugaskan untuk melanjutkan program yang kurang beruntung yang ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah TNI dan lain – lain sampai pada hasi penciptaan monopoli yang baru. Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan / kelompok termasuk para peneliti dan media massa. Dalam pandangan pengamatan internasional, negara Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
         Permasalahan Dalam Koperasi
            Permasalahan koperasi di Indonesia saat ini lumayan banyak. Diantaranya adalah gambaran koperasi dipandang sebelah mata. Dipandang sebelah mata karna hal itu berasal dari beberapa pikiran masyarakat yang menjadi salah satu penghambat koperasi berkembang menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing.
Selain itu, perkembangan koperasi dari pemerintah bukan dari kesadaran masyarakat. Hal ini membuat masyarakat berasumsi bahwa koperasi itu seutuhnya dipunyai dan diatur oleh pemerintah. Padahal koperasi hanya bisa berjalan karena adanya anggota yaitu masyarakat. Hal itu juga memacu tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah. Karena koperasi dipandang kita turut bekerja didalamnya. Seperti pengurusan manajemen dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakat menginkan hanya menanamkan modal dan biar orang lain yang mereka rekrut untuk bekerja (Franchise). Berikutnya adalah manajemen koperasi belum professional. Dikatakan demikian karena kebanyakan koperasi yang saya temui masih memakai perhitungan manual dan cara manajemen yang sederhana. Dan yang terakhir adalah pemenrintah terlalu membuat koperasi tidak mandiri. Karena koperasi saat ini berasal dari dana-dana segar tanpa pengawasan.
Selain masalah pengelolaan dan pertumbuhan koperasi  yang patut dilihat lagi adalah manajemen pelaksanaan koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.              Masalah koperasi yang lain juga adalah masalah modalyang sulit didapat. Selain itu permasalahan koperasi yang perlu dilihat lebih lanjut adalah banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis. Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota. Dan selanjutnya masalah penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan namun masalah promosi harus membawa pesan-pesan promosi yang baik dan sesuai dengan tujuan dasar dari koperasi tersebut.
Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau repot berorganisasi dan mencoba menjalankan usaha sendiri, mereka hanya ingin instant yang hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga termasuk salah satu penyebab bisa jatuhnya koperasi Indonesia. Masalah ini adalah sebagai pacuan buat para generasi muda penerus bangsa agar berperan aktif dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengikut sertakan diri dalam koperasi, mempelajari dan memahami apa itu koperasi sebenarnya, dan juga membantu pemerintah dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang belum mengetahui apa manfaat dari koperasi dan apa arti koperasi itu sendiri.

Rabu, 12 Desember 2012

Pembentukan Koperasi Unit Desa


I.   Pengantar
Makalah ini secara sederhana akan membahas mengenai pembentukan koperasi unit desa. Tujuan koperasi unit desa yaitu untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Dalam kaitan dengan itu, Pemerintah telah bertekad untuk mensejahterakan masyarakat dengan melakukan langkah-langkah dan kebijakan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas dimana Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, harus dapat dipat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan dan atau membentuk koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
II.   Pengertian
Secara tegas, saya perlu memberikan makna yang jelas terhadap pengertian Koperasi. Hal ini perlu dipertegas untuk menghindari perbedaan pemahaman atau penafsiran yang kemungkinan akan terjadi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan (baca : sambutan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah). Kejelasannya adalah dalam wadah Koperasi ada orang-orang yang bertugas untuk mengatur dan menjalankan perkoperasiaan yang didasarkan atas prinsip  adan atau azas kekeluargaan untuk kesejahteraan bersama.
III.  Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi dimana pun keberadaannya dalam Wilayah Republik Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi.
Prinsip-prinsip dimaksud adalah sebagai berikut:
  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • kemandirian;
  • pendidikan perkoperasian;
  • kerja sama antar koperasi.
Atas dasar prinsip itu, setiap pengurus dan anggota koperasi harus secara sukarela, terbuka dan demokratis melakukan pengelolaan secara bersama untuk kesejahteraan bersama atas dasar kekeluargaan.


IV.             Bentuk dan Kedudukan Koperasi.
4.1. Bentuk Koperasi
  1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
  2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
  3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
  4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4.2. Kedudukan Koperasi
1. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
2.  Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
3. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
V.   Persiapan Pembentukan Koperasi Unit Desa
Bahwa anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
Agar mencapai tujuan tersebut, orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu memahami tentang pengertian, maksud, dan tujuan koperasi. Struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya.
Untuk memahami hal itu, diharapkan dapat menghubungi dan berkonsultasi dengan orang-orang yang mempunyai tingkat kepakaran di bidang perkoperasiaan dan atau Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta latihan.
VI.  Rapat Pembentukan Koperasi
Bahwa proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
Bahwa pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
VII.   Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
  • daftar nama pendiri;
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  • ketentuan mengenai keanggotaan;
  • ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  • ketentuan mengenai pengelolaan;
  • ketentuan mengenai permodalan;
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
VIII.  Pengesahan Badan Hukum
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
  • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  • Berita Acara Rapat Pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha.
Bahwa permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan dan pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

IX. Penutup
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Semoga Makala Ini Bermanfaat.
HWS


[1]* ) Disampaikan Pada “ Pelatihan Manjaemen Usaha dan Strategi Pemasaran”< DI Desa Rumberu, Rumberu, 11 September 2009
**) Sebagai staf Pengajar Pada Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Sekertaris Lembaga Penelitian Universitas Kristen Indonesia Maluku.